Showing posts with label Islami. Show all posts
Showing posts with label Islami. Show all posts

18 November 2008

Berkaca Kehidupan Raja' bin Haywah

oleh Mashadi

Debu-debu bertebangan. Mengepul diudara. Derap ribuan kuda dan balatentara yang terus berlari menuju arah musuh. Dengan suatu tekad kemenangan. Tak peduli. Terik matahari yang membakar. Mereka terus menuju medan perang. Menghadapi pasukan Konstatinopel. Diujung pandang mata mereka melihat kekuatan musuh.

Dan, pasukan Islam dipimpin Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik. Di tengah-tengah pasukan Islam itu, ada seorang terkenal pemberani, yang bernama Abu al-Miqdam Raja’ bin Haywah rahimahullah. Mereka ingin menebus kekalahan yang mereka derita.

Ketika menjelang petang pasukan Islam membuat kemah di tanah datar yang penuh dengan rerumputan di bumi Qinsirin (Syria). Hari Jum’at Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik, yang mengenakan pakaian sutera hijau, dan bercermin di depan kaca, dan bergumam : “Wallahi. Aku seorang raja yang masih muda”. Lalu, Sulaiman pergi shalat. Orang-orang pun melakukan shalat Jum’at. Usai shalat, Sulaiman tak segera pulang, karena sakit. Ketika sakitnya kian berat, ia menulis surat kepada anaknya, yang belum dewasa.

Ketika Sulaiman sedang menulis surat, masuklah Raja’ bin Haywah rahimahullah menemuinya. “Apa yang engkau lakukan, wahai Amirul Mukminin?”, tanya Raja’. Sulaiman yang dalam kondisi sakit itu, menjelaskan kepadanya. Dan, Raja berkata : “Diantara hal yang dapat melindungi khalifah di dalam kuburnya adalah menyerahkan jabatan khalifah kepada seorang pria shaleh untuk memimpin kaum muslimin”, ungkap Raja’. Selanjutnya, Khalifah Sulaiman berkata : “Kalau begitu akau akan beristhikarah terlebih dahulu kepada Allah dan memikirkannya”.

Setelah beberapa hari Khalifah membakar surat yang telah ditulisnya, yang pernah akan diberikan kepada anak yang belum baligh. Dan, Khalifah Sulaiman memanggil Raja’ bin Haywah, yang sedang berada di kemah. “Bagaimana menurutmu tentang Dawud bin Sulaiman?”, tanya Khalifah Sulaiman. “Dia tidak ikut bersamamu ke Konstantinopel, dan engkau tidak tahu apakah dia hidup atau mati?”, jawab Raja’ bin Haywah. “Kalau begitu, siapa menurutmu?”, tanya Sulaiman. “Terserah kepadamu, wahai Amirul Mukminin”, jawab Raja’. Raja’ tida mau menjawab dengan tegas, karena ingin mengetahui siapa yang akan disebut oleh Khalifah Sulaiman. “Bagaimana kalau Umar bin Abdul Aziz?”, tanya Sulaiman.”Yang aku ketahui, demi Allah, dia orang yang sangat baik, memiliki keutamaan dan muslim”, ujar Raja’ bin Haywah. Lalu, Khalifah Sulaiman berkata :”Wallahi. Ia memang seperti itu”.

Namun, Sulaiman tak ingin Umar bin Abdul Aziz sebagai pemimpin, sementara Sulaiman tidak mengangkat penggantinya. Ia takut akan adanya fitnah dan bencana. Mereka tak ingin Umar bin Abdul Aziz berkuasa selamanya. Maka, Sulaiman mengangkat Yazid bin Abdul Malik,sebagai pengganti Umar bin Abdul Aziz. Saat itu, lalu Sulaiman menulis surat : “Bismillahirrahmanirrahim. Dari Abdullah Sulaiman bin Abdul Malik Amirul Mukminin untuk Umar bin Abdul Aziz. Sesungguhnya, aku telah mengangkatmu sebagai khalifah penggantiku. Setelah itu, Yazid bin Abdul Malik. Dengarkanlah dan patuhilah serta bertaqwalah kepada Allah. Janganlah kalian berselisih, karena kalian akan menjadi mangsa”. Usai menulis surat itu, ia menyuruh Ka’ab bin Hamid al Abasi, Kepala Kepolisian untuk mengumpulkan seluruh keluarganya.

Berkumpulah seluruh keluarganya. “Kami akan segera datang dan mengucapkan salam kepada Amirul Mukminin”, ujar Raja’ bin Haywah. Keluarga Sulaiman itu satu demi mereka berbaiat. “Hendaklah kalian memba’iat orang yang aku sebutkan di dalamnya”, ujar Sulaiman.Sulaiman berkata sambil menoleh kepada Raja’ yang memegang surat wasiat itu. Setelah keluarga dan orang-orang bubar, datanglah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, dan kepada Raja’ bin Haywah, ia berkata : “Aku takut bahwasanya aku akan dibebani tugas itu.

Karena itu, aku meminta kepadamu karena Allah, demi cinta dan kehormatanku, beritahukanlah tentang urusan itu kepadaku supaya sekarang juga aku mengundurkan diri, sebelum datang satu akibat buruk yang tidak sanggup aku rasakan, karena ketidak mampuanku menanggung tugas itu”, ungkap Umar. Kemudian Raja’ bin Haywah menjawabnya : “Wallahi. Aku tidak akan memberitahukan isi surat itu kepadamu sekalipun satu hurup”. Sampai akhirnya Umar bin Abdul Aziz pulang dengan rasa jengkel.

Tak lama Khalifah Sulaiman mangkat. Berkumpullah kaum muslimin di masjid Dabiq untuk mendengarkan isi surat yang ditulis Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik, berkenaan dengan khalifah penggantinya, yang belum diketahui namanya, selain Raja’ bin Haywah rahimahullah. Kemudian, surat itu dibacakan, dan orang-orang mengetahui pengganti Khalifah Sulaiman adalah Umar bin Abdul Aziz, kedua kelompok mereka merasa terpukul oleh isi surat itu. Kelompok pertamaadalah kelompok bani Marwan yang jabatan kekhalifahan lepas dari tangannya. Kelomok kedua, ialah Umar bin Abdul Aziz yang tidak menginginkan jabatan itu.

Begitulah sikap pemilik keshalehan.Mereka tidak menyukai jabatan karena tanggung jawab yang dipikulnya sangat berat.

Keputusan itu sungguh sangat memberatkan Umar bin Abdul Aziz. Sampai-sampai ia tidak mampu bangun dari tempat duduknya, sehingga ia harus dipapah oleh Raja’ bin Haywah untuk naik mimbar, ini sebagai awal babak baru sejarah perjalanan kaum muslimin. Umar bin Abdul Aziz adalah ahli ibadah, zuhud, dan wara’. Sungguh babak yang paling mengesankan dalam sejarah kaum muslimin. Alangkah indahnya akhir perjalanan Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik. Itu adalah kebaikan yang paling agung. Karena ia dapat menyerahkan kekuasaannya kepada orang yang shaleh, yang memiliki sifat-sifat seperti ahli ibadah, zuhud, dan wara’. Semuanya itu, tak lepas dari jasa-jasa dari Abu Miqdam Raja’ bin Haywah al Kindi al Azdi.

Tentu, yang tak kalah pentingnya, pribadi dari Raja’ bin Haywah, yang sangat shaleh. Bersyukur Khalifah Sulaiman mempunyai seorang pejabat (wazir), yang amat thaat kepada Allah Azza Wa Jalla. Raja’ bin Haywah merupakan pemimin penduduk Syam. Ibnu Aun mengatakan : “Tiga orang yang tidak akau jumpai seperti mereka,bertemu lalu ssaling member wasiat, ‘Ibnu Sirin di Iraq, Al-Qasim bin Muhammad di Hijaz, dan Raja’bin Haywah di Syam”. Nuaim bin Sallamah menempatkan Raja’ bin Haywah dalam barisan para imam, panutan dan pemilik aneka keistemewaan serta sifat-sifat terpujji. Nuaim berkata : “Tak ada seoranngpun dari penduduk negeri Syam yanglebih aku sukai untuk aku teladani selain Raja’ bin Haywah.

Suatu pagi Raja’ bin Haywah berada di Istana Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik. Ketika Alla’ bin Ru’yah menghadapnya, Raja’ bin Haywah bergegas menyambutnya, lalu berkata : “Amirul Mukminin hari ini telah mengangkat Ibnu Muahib sebagai hakim. Sekiranya aku disuruh memilih antara menjabat jabatan itu dengan digotong ke kuburan (mati), aku lebih memilih dikgotong ke kuburan”, ujar Raja’ bin Haywah. Pernyataan Haywah ini membuat Khalifah Sulaiman menjadi tercenung,ketika mengangkat Muahib.

"Adakah pilihanku ini benar-benar orang yang amanah?", kata Sulaiman.

Bandingkan dengan kehidupan orang-orang sekarang yang berlomba mengejar kekuasaan, yang dengan segala cara, tanpa mempedulikan akhlak Islami. Padahal, kekuasan yang dikejar itu, tak ada artinya apa-apa dibandingkan dengan kehidupan yang telah dijanjikan oleh Allah Rabbul Alamin. Tapi, manusia masih terus berkerumun di sekitar kekuasaan, tanpa dapat berbuat apa-apa dengan kekuasaan yang sudah dimilikinya. Wallahu ‘alam.

sumber : eramuslim.com

sumber gambar / picture source : klik di sini / click here



»»  read more

23 August 2008

Memakai jam tangan sunnahnya di tangan kanan

Syaikh Al-Bany ditanya:
Kami melihat sebagian orang memakai jam tangan di tangan kanan, dan mereka berkata bahwa yang demikian itu sunnah, apa dalilnya?

Jawaban:
Kami berpegang teguh dalam masalah ini dengan kaidah umum yang terdapat dalam hadits Aisyah di dalam Ash Shahih, ia berkata:

Rasulullah menyukai menggunakan (mendahulukan) kanan dalam segala sesuatu, yaitu ketika bersisir, bersuci, dan dalam setiap urusan.

Dan kami tambahkan dalam hal ini, hadits lain yang diriwayatkan dalam Ash Shahih, bahwa beliau bersabda:

Sesungguhnya Yahudi tidak mencelup (menyemir) rambut-rambut mereka, karena itu berbedalah dengan mereka, dengan cara menyemir rambut kalian.

Juga hadits-hadits yang lain yang di dalamnya terdapat perintah untuk berbeda dengan musyrikin.

Maka dari hadits-hadits tersebut dapat kami simpulkan bahwa disunnahkan bagi seorang muslim untuk bersemangat dalam membedakan diri dengan orang-orang kafir.

Dan sepatutnyalah untuk kita ingat bahwa membedakan diri dari orang kafir, mengandung arti bahwa kita dilarang mengikuti adat kebiasaan mereka. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir, dan sudah selayaknya bagi kita wntuk selalu tampil beda dengan orang-orang kafir.

Di antara adat kebiasaan orang kafir adalah memakai jam tangan di tangan kiri, padahal kita mendapatkan pintu yang teramat luas di dalam syariat untuk menyelisihi adat ini. Walhasil mengenakan jam tangan di tangan kanan merupakan pelaksanaan kaidah umum, yaitu (mendahulukan) yang kanan, dan juga kaidah umum yang lain yaitu membedakan diri dengan orang-orang kafir.

Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah


sumber: www.perpustakaan-islam.com

sumber gambar / picture source : klik di sini / click here
»»  read more

22 August 2008

Kuis dan Judi, Bedanya Apa?

tanya jawab di bawah ini diambil dari forum Ustadz Menjawab yang ada di www.eramuslim.com:










Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apakah perbedaan kuis dengan judi karena menurut saya kedua-duanya kita harus membayar/mengeluarkan uang untuk mendapat hadiah (mengundi nasib). Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustad saya ucapkan terima kasih dan mudah-mudahan saya bisa mengambil pelajaran.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Muhammad Al Hasan
alhasan

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum mengundi berbeda dengan judi, meski ada unsur gamblingnya. Hal yang membedakanya terutama adalah pada uang taruhannya.

Dahulu Rasulullah SAW seringkali mengundi siapa yang akan diajak ikut perjalanan di antara para isterinya. Yang namanya keluar dari undian itu akan berhak mendapatkan kesempatan menemani beliau dalam perjalanan.

Undian yang beliau lakukan itu tentu saja bukan judi, karena tidak ada uang yang dipertaruhkan oleh masing-masing isteri beliau. Undian itu sekedar memilih secara acak di antara mereka lantaran tidak mungkin semuanya diajak.

Dalam kasus sehari-hari, undian door prize yang sering kita lakukan hukumnya mengacu kepada undian model Rasululullah SAW ini. Demikian juga kuis tebak-tebakan yang diselenggarakan oleh seorang guru kepada murid-muridnya dengan imbalan hadiah tertentu bagi siapa yang bisa menjawab benar dan lebih dahulu.

Bila kita rinci lebih jauh, undian atau kuis itu sama sekali tidak melibatkan uang yang dipertaruhkan. Para peserta undian itu sama sekali tidak keluar uang untuk bisa ikut undian itu. Sehingga hadiahnya memang tidak diambilkan dari para peserta.

Bila dalam sebuah kuis berhadiah, ada unsur kewajiban kepada peserta untuk membayar sejumlah uang taruhan tertentu yang semata-mata demi mendapatkan uang hadiah, maka undian itu sudah termasuk sebuah perjudian. Tapi bila uang hadiah itu diambilkan dari pihak lain seperti sponsor, maka itu bukan perjudian.

Di sinilah terletak perbedaan yang nyaris memang sangat tipis, namun dari segi hukum sangat jauh berbeda. Namun esensinya adalah bahwa tidak semua undian itu haram. Yang haram adalah bila terjadi unsur pertaruhan modal di mana ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan sekaligus.

Mengundi Hukum Asalnya Halal

Di dalam Al-Quran Al-Kariem kita mendapatkan begitu banyak ayat yang menjadi landasan bahwa undian (Al-Qur'ah) itu halal hukumnya.

1. Undian untuk menetapkan siapa yang berhak untuk menjadi kafil (pemelihara) Maryam ketika masih bayi. Disebutkan di dalam surat Ali Imran tentang undian yang dilakukan oleh para calon pemelihara Maryam. Ini sebuah dalil dari dibolehkannya undian untuk hal-hal yang diperselisihkan.

melemparkan anak-anak panah (mengundi) mereka siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa. (QS. Ali Imran: 44)

2. Undian untuk menentukan siapa yang harus dilempar ke laut dari atas perahu. Kisah ini terjadi pada diri Nabiyllah Yunus 'alaihhissalam saat menumpang perahu dengan beban berlebih. Atas qadar dari Allah, justru beliau yang keluar namanya dalam undian itu, sehingga dikisahkan kemudian beliau dimakan ikan.

kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.(QS. Ash-Shaaffaat: 141)

3. Selain telah menjadi kebiasaan Rasulullah SAW mengundi para isteri yang diajak pergi berperang, beliau pun beberapa kali memutuskan perkara yang terjadi antara dua orang yang berselisih dengan undian. Salah satu kasusnya terhadap dua orang yang berselisih atas harta warisan mereka.

4. Dalam mendapatkan shaf pertama pada shalat jama'ah, disebutkan di dalam banyak hadits bahwa seandainya orang-orang tahu fadhilah (keutamaannya), pastilah mereka akan saling melakukan undian, untuk menetapkan siapa yang berhak duduk di shaf pertama itu.

5. Undian yang disepakati oleh kafir Quraisy tentang siapa yang berhak memutuskan perkara di antara mereka. Kisah ini seputar masalah pemugaran Ka'bah al-Musyarrafah dan mereka berselisih tentang siapa yang berhak untuk meletakkan kembali hajar aswad pada tempatnya.

Maka mereka sepakat mengangkat hakim, yaitu orang yang masuk ke masjid paling pagi. Ternyata orang itu adalah Muhammad bin Abdillah, yang nantinya akan diangkat menjadi Rasulullah SAW.

Dari sekian bannyak dalil serta isyarat di atas, maka jumhur (mayoritas) ulama sepakat menetapkan bahwa hukum undian itu halal, yaitu selama tidak ada unsur judi yang telah dijelaskan perbedaannya di atas.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.


sumber : www.eramuslim.com

sumber gambar / picture source: klik di sini / click here
»»  read more