22 August 2008

Kuis dan Judi, Bedanya Apa?

tanya jawab di bawah ini diambil dari forum Ustadz Menjawab yang ada di www.eramuslim.com:










Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apakah perbedaan kuis dengan judi karena menurut saya kedua-duanya kita harus membayar/mengeluarkan uang untuk mendapat hadiah (mengundi nasib). Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustad saya ucapkan terima kasih dan mudah-mudahan saya bisa mengambil pelajaran.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Muhammad Al Hasan
alhasan

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum mengundi berbeda dengan judi, meski ada unsur gamblingnya. Hal yang membedakanya terutama adalah pada uang taruhannya.

Dahulu Rasulullah SAW seringkali mengundi siapa yang akan diajak ikut perjalanan di antara para isterinya. Yang namanya keluar dari undian itu akan berhak mendapatkan kesempatan menemani beliau dalam perjalanan.

Undian yang beliau lakukan itu tentu saja bukan judi, karena tidak ada uang yang dipertaruhkan oleh masing-masing isteri beliau. Undian itu sekedar memilih secara acak di antara mereka lantaran tidak mungkin semuanya diajak.

Dalam kasus sehari-hari, undian door prize yang sering kita lakukan hukumnya mengacu kepada undian model Rasululullah SAW ini. Demikian juga kuis tebak-tebakan yang diselenggarakan oleh seorang guru kepada murid-muridnya dengan imbalan hadiah tertentu bagi siapa yang bisa menjawab benar dan lebih dahulu.

Bila kita rinci lebih jauh, undian atau kuis itu sama sekali tidak melibatkan uang yang dipertaruhkan. Para peserta undian itu sama sekali tidak keluar uang untuk bisa ikut undian itu. Sehingga hadiahnya memang tidak diambilkan dari para peserta.

Bila dalam sebuah kuis berhadiah, ada unsur kewajiban kepada peserta untuk membayar sejumlah uang taruhan tertentu yang semata-mata demi mendapatkan uang hadiah, maka undian itu sudah termasuk sebuah perjudian. Tapi bila uang hadiah itu diambilkan dari pihak lain seperti sponsor, maka itu bukan perjudian.

Di sinilah terletak perbedaan yang nyaris memang sangat tipis, namun dari segi hukum sangat jauh berbeda. Namun esensinya adalah bahwa tidak semua undian itu haram. Yang haram adalah bila terjadi unsur pertaruhan modal di mana ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan sekaligus.

Mengundi Hukum Asalnya Halal

Di dalam Al-Quran Al-Kariem kita mendapatkan begitu banyak ayat yang menjadi landasan bahwa undian (Al-Qur'ah) itu halal hukumnya.

1. Undian untuk menetapkan siapa yang berhak untuk menjadi kafil (pemelihara) Maryam ketika masih bayi. Disebutkan di dalam surat Ali Imran tentang undian yang dilakukan oleh para calon pemelihara Maryam. Ini sebuah dalil dari dibolehkannya undian untuk hal-hal yang diperselisihkan.

melemparkan anak-anak panah (mengundi) mereka siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa. (QS. Ali Imran: 44)

2. Undian untuk menentukan siapa yang harus dilempar ke laut dari atas perahu. Kisah ini terjadi pada diri Nabiyllah Yunus 'alaihhissalam saat menumpang perahu dengan beban berlebih. Atas qadar dari Allah, justru beliau yang keluar namanya dalam undian itu, sehingga dikisahkan kemudian beliau dimakan ikan.

kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian.(QS. Ash-Shaaffaat: 141)

3. Selain telah menjadi kebiasaan Rasulullah SAW mengundi para isteri yang diajak pergi berperang, beliau pun beberapa kali memutuskan perkara yang terjadi antara dua orang yang berselisih dengan undian. Salah satu kasusnya terhadap dua orang yang berselisih atas harta warisan mereka.

4. Dalam mendapatkan shaf pertama pada shalat jama'ah, disebutkan di dalam banyak hadits bahwa seandainya orang-orang tahu fadhilah (keutamaannya), pastilah mereka akan saling melakukan undian, untuk menetapkan siapa yang berhak duduk di shaf pertama itu.

5. Undian yang disepakati oleh kafir Quraisy tentang siapa yang berhak memutuskan perkara di antara mereka. Kisah ini seputar masalah pemugaran Ka'bah al-Musyarrafah dan mereka berselisih tentang siapa yang berhak untuk meletakkan kembali hajar aswad pada tempatnya.

Maka mereka sepakat mengangkat hakim, yaitu orang yang masuk ke masjid paling pagi. Ternyata orang itu adalah Muhammad bin Abdillah, yang nantinya akan diangkat menjadi Rasulullah SAW.

Dari sekian bannyak dalil serta isyarat di atas, maka jumhur (mayoritas) ulama sepakat menetapkan bahwa hukum undian itu halal, yaitu selama tidak ada unsur judi yang telah dijelaskan perbedaannya di atas.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.


sumber : www.eramuslim.com

sumber gambar / picture source: klik di sini / click here

No comments: